Polisi Ringkus 5 Pengedar Jaringan Malaysia, 25 Kg Sabu Disita

Polisi Ringkus 5 Pengedar Jaringan Malaysia, 25 Kg Sabu Disita

Ilustrasi

Palu, Batamnews - Polisi menangkap 5 orang pengedar sabu jaringan Malaysia di Desa Balukang Kecamatan, Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). 25 Kilogram sabu asal Malaysia turut disita.

"Penangkapan berlangsung pada Sabtu (25/12/2021) di Desa Balukang. Sampai saat ini, tersangka sudah ada 5 orang, 1 diantaranya WNA. Pelaku mengakui 29 kilogram sabu tersebut berasal dari Malaysia," kata Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi, Selasa (28/12/2021).

Rudy menjelaskan bahwa 29 kilogram sabu tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan nelayan dan bersandar di Desa Balukang.

Adapun kelima tersangka adalah D (39) warga Desa Siboang Kec. Sojol, R (43) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli Sulteng, A (35) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim, dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.

Baca juga: Pasal Pembunuhan Berencana untuk 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Aman Guntoro mengatakan selain 29 kilogram sabu, petugas lapangan juga menyita satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi, serta barang bukti lainnya berupa satu unit kapal dan 5 buah handphone.

"Jadi barang bukti sabu tersebut disimpan di salah satu rumah pelaku usai tiba dibawa dari Malaysia melalui kapal nelayan. Pada saat penangkapan kami juga menemukan senjata api rakitan, yang diduga digunakan oleh pelaku dalam setiap proses transaksi narkoba," ucap Aman Guntoro, Selasa (28/12/2021).

Kini, masing - masing tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews