Polisi Gerebek 'Ratu Sabu-sabu' di Tanjungpinang

Polisi Gerebek

ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang wanita di Tanjungpinang diringkus polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari informasi yang dihimpun Batamnews, wanita tersebut berusia 23 tahun dan kini ditahan di Mapolres Tanjungpinang.

Barang bukti yang diamankan hingga 1 Kg sabu. Diduga kuat wanita ini merupakan jaringan pengedar di Tanjungpinang.

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pengedar Jaringan Malaysia, 25 Kg Sabu Disita

Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burunguju membenarkan hal itu. Hanya saja ia mengatakan masih melakukan penyelidikan lebih dalam. 

"Iya benar, kemarin kita amankan," ujar Rony, Jumat (7/1/2022).

Terkait kronologi penangkapan dan peran wanita itu dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang, Ronny belum memberikan keterangan lebih jauh.

"Nanti kita informasikan," singkatnya.

Diperkirakan harga jual barang haram itu mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk perbandingan, pada April 2021, seorang oknum polisi Brigadir WSS ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) lantaran memiliki sabu seberat 1 kilogram. 

Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan penyamaran sejak 22 April hingga 23 April 2021.

Baca juga: 210 Kg Sabu Ditangkap dari Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia 

Brigadir WSS menyerahkan 1 kilogram sabu itu tersangka lainnya untuk dijual setelah adanya seorang pembeli yang sepakat dengan harga Rp 450 juta.

Sementara itu dikutip Batamnews dari suara.com, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Ignatius Agung Prasetyoko mengungkapkan, harga per gram sabu-sabu di wilayah Jawa Tengah lebih mahal dibandingkan harga 1 gram emas 24 karat yang mencapai Rp1.058.000.

“Sekarang harga emas berapa? Rp1 juta per gramnya kan? Sabu-sabu ini harganya per gram bisa mencapai Rp1.300.000. Kok masih banyak yang mau?” ujar Agung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews