Disdukcapil Bintan Luncurkan Layanan `Sipanducapil` dan `Pak Lawa`, Apa Itu?

Disdukcapil Bintan Luncurkan Layanan `Sipanducapil` dan `Pak Lawa`, Apa Itu?

Kepala Disdukcapil Bintan, Ismail (Foto: ist)

Bintan, Batamnews - Kehadiran teknologi membuat segala hal menjadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, semua urusan menjadi mudah.

Seperti halnya layanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan, yang kini bisa diakses secara online melalui sipanducapil.bintankab.go.id. Selain itu juga ada layanan yang diberi nama 'Pak Lawa' yaitu Pelayanan Konsultasi Lewat WhatsApp.

"Jadi banyak sekali kemudahan layanan yang akan kita berikan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan dokumen kependudukan," ucap Kepala Disdukcapil Bintan, Ismail, Selasa (11/1/2022).

Melalui layanan konsultasi menggunakan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh seluruh lapisan masyarakat tersebut nantinya akan mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan.

Baca juga: Disdik Bintan Rogoh Rp 7,5 Miliar Sewa Bis dan Pompong Siswa Sekolah

Dokumen-dokumen yang dimaksud yakni seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan lainnya.

"Kita berharap semakin hari layanan Disdukcapil Bintan semakin berbenah. Kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh baik di kelurahan maupun kecamatan nantinya untuk mendapatkan layanan di Disdukcapil Bintan," ucapnya.

Adapun nomor layanan konsultasi Disdukcapil Bintan yang dapat diakses masyarakat sebagai berikut:

  • Layanan KK, Kitas dan Kitap Nomer Hp. 082173616161
  • Layanan KTP El, KIA, Pindah/Kedatangan Nomer Hp. 081378156446
  • Layanan Data NIK Tidak Ditemukan Nomer Hp. 08127060695
  • Layanan Cek Rekam KTP Elektronik Nomer Hp. 08127060695
  • Layanan Akta Kelahiran Nomer Hp. 081364140180
  • Layanan Akta Kawin, Cerai, Mati Nomer Hp. 082268161377
  • Layanan Pengesahan/Pengakuan Anak Nomer Hp. 082288385300


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews