Insiden Johor

Polda Kepri Ringkus Seorang Wanita Tersangka Baru Penyelundup PMI Ilegal

Polda Kepri Ringkus Seorang Wanita Tersangka Baru Penyelundup PMI Ilegal

Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka baru penyelundupan PMI Ilegal.

Batam, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), kembali meringkus seorang pelaku sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Johor, Malaysia, akhir tahun 2021 lalu.

Pelaku tersebut adalah Erna Esmawati (33) yang diamankan di Kecamatan Putri Hijau, Provinsi Bengkulu.

"Polda Kepri kembali meringkus satu pelaku yang berkaitan dengan penyelundupan PMI ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Polda Kepri Ringkus Long Tersangka Baru Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia

Lanjut Harry, Erna terlibat dalam jaringan sindikat penyaluran PMI secara ilegal dengan peran mengumpulkan para calon PMI atau merekrut para PMI yang hendak dikirim melalui cara ilegal.

"Tersangka ini merupakan jaringan dari 4 tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan," katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian menyebutkan bahwa pelaku melakukan pengiriman PMI tersebut sebanyak 8 orang. Dengan masing-masing memperoleh bayaran sebanyak Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

"Dari setiap calon PMI, tersangka meminta uang Rp 3 sampai Rp 5 juta agar dapat dikirim ke Malaysia," bebernya.

Pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang tersebut dinamakan di wilayah Bengkulu saat berada di rumah keluarganya pada Sabtu (8/1/2022) lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews