Polda Kepri Ringkus Long Tersangka Baru Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia

Polda Kepri Ringkus Long Tersangka Baru Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia

Polda Kepri meringkus tersangka baru dalam kasus penyelundupan TKI Ilegal (Foto:Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), kembali mengamankan seorang tersangka sindikat tenggelamnya kapal speedboat pengangkut PMI Ilegal di Malaysia pertengah Desember 2021 lalu.

Seorang tersangka baru ini yaitu M alias Long yang diamankan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kembali kita amankan seorang tersangka berinisial M alias Long yang berkaitan dengan penyelundupan PMI ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia," ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes P Jefry Siagian mengatakan bahwa tersangka diamankan dikediamannya langsung yang berada di NTB.

Baca juga: Polri Kerjasama dengan Polisi Malaysia Usut Pemesan TKI Ilegal

"Tim kita langsung berangkat kesana untuk mengamankan pelaku," katanya.

Dikatakan Jefry, Long berperan sebagai perekrut para PMI ilegal di wilayah NTB. Kemudian, para PMI tersebut dikirim ke Tanjung Uban, Bintan, Kepri, dan diarahkan ke tersangka Acing yang lebih dulu diamankan.

"Dia rekrut para PMI, kemudian dikirim ke wilayah Kepri," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksinya dimulai sejak tahun 2019 silam. Ia meminta sejumlah uang senilai Rp 4,5 juta per kepala untuk diberangkatkan bekerja di Malaysia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews