Hati-hati! Pakai Roof Box di Mobil Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Hati-hati! Pakai Roof Box di Mobil Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Ilustrasi mobil pakai Roof Box Foto: Suzuki

Jakarta, Batamnews - Roof box atau kompartemen penyimpanan tambahan yang diletakkan pada atap mobil ternyata bisa melanggar aturan. Potensi pelanggaran ini diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto.

 

Penggunaan roof box jadi pilihan sebagai ruang tambahan untuk penyimpanan. Alih-alih membuat ruang kabin menjadi lebih lega, ternyata bisa melanggar aturan berlalu lintas.

Baca juga: Mobil di Bawah Rp 250 Juta Bukan Lagi Barang Mewah

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya ini meyebut bahwa penggunaan roof box bersinggungan dengan syarat teknis dan laik jalan.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

"Apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yg menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran," tambah dia.

AKBP Budiyanto menjelaskan bahwa penambahan roof box dari mobil standar bawaan pabrik bersinggungan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 50 ayat 1 yang mewajibkan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk melakukan uji tipe.

"Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe," bunyi pasal tersebut.

Dia menambahkan uji tipe pada kendaraan yang sudah dimodifikasi juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat ( 2 ) dan ayat 7, pengujian fisik diperlukan untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

"Dengan penambahan memasang roof box di atas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan," jelas Budiyanto.

Baca juga: Awal 2022, Harga Mobil LCGC Naik Hingga Rp 5 Jutaan

"Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa denga adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang," tambahnya.

Menurut Budiyanto penggunaan roof box bisa terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews