Menperin: Mobil di Bawah Rp 250 Juta Bukan Lagi Barang Mewah

Menperin: Mobil di Bawah Rp 250 Juta Bukan Lagi Barang Mewah

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlangsung dari Maret hingga Desember 2021 berdampak positif pada industri otomotif Tanah Air. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang kembali menekankan agar mobil di kisaran Rp 250 juta dengan lokal konten minimal 80 persen bisa terbebas dari pajak barang mewah.

Baca juga: Awal 2022, Harga Mobil LCGC Naik Hingga Rp 5 Jutaan

Kemenperin menyebut pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6% dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak 189.364 unit. 

Sebanyak 60 persen merupakan mobil di bawah 1.500 cc dengan harga di kisaran Rp 250 juta.

"Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," jelas Agus dalam keterangan resmi, Rabu (5/1/2021).

Baca juga: Viral Kado Anak Ulang Tahun Mobil Alphard, Rubicon dan HRV

Berkat peningkatan penjualan mobil, Kemenperin juga melampirkan data bahwa industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 bertumbuh di masing-masing periode tersebut sebesar 45,2% (yoy) dan 27,8% (yoy).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.

"Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut," ujar Agus.

 

Dengan pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022.

"Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif," ujar Agus.

Agus menambahkan tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri.

"Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," pungkas Agus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews