Jaksa: Eks Kepsek SMA 1 Batam Pakai Dana BOS untuk Pelesir ke Malaysia

Jaksa: Eks Kepsek SMA 1 Batam Pakai Dana BOS untuk Pelesir ke Malaysia

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam, Mohammad Chaidir sebagai tersangka korupsi.

Dalam kasus ini, Chaidir disangkakan menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ia menjabat sebagai kepala sekolah di SMA Negeri 1 Batam sejak tahun 2012 hingga tahun 2019. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan merugikan keuangan negara senilai Rp 830 juta.  

“Tersangka MC kami tahan selama 20 hari ke depan, penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” katanya. 

Baca: Eks Kepsek SMA 1 Batam Tersangka Korupsi Dana BOS

Ironisnya, dana BOS bagi siswa tidak mampu ini digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan keluarga dan rekan kerja sesama guru.

Saat ini tersangka menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. 

Atas perbuatannya tersangka MC dikenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews