Dua Anak Buah Bos TKI Ilegal Masuk Daftar 13 Korban Selamat Tragedi Johor

Dua Anak Buah Bos TKI Ilegal Masuk Daftar 13 Korban Selamat Tragedi Johor

Korban selamat dari kapal tenggelam di Johor Bahru, Malaysia. (Foto: Istimewa)

Batam, Batamnews - Dua diantara 13 korban selamat tragedi kapal karam pengangkut TKI ilegal di Perairan Johor merupakan anak buah Susanto alias Acing.

Acing merupakan bos besar yang terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru saja diringkus aparat.

Hal ini diungkapkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mereka membentuk tim khusus penanganan kasus ini. Investigasi dilakukan dari 19 hingga 24 Desember 2021.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan ada kesesuaian kapal yang digunakan pelaku dan tenggelam dengan kapal yang berada di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban Utara, Bintan.

Baca juga: Bisnis Penyelundupan TKI Milik Acing Rapi dan Terorganisir

Didapat informasi boat nahas itu berangkat dari pelabuhan tersebut. Kapal yang digunakan untuk mengirim dan menjemput PMI ilegal tanpa melalui jalur imigrasi adalah kapal yang sama.

"Ada 13 korban selamat dalam proses hukum oleh pihak Imigrasi Malaysia. Dua orang asal Kepri, diduga kuat merupakan awak kapal/boat tersebut, antara lain atas nama Sofian alias Ndut dan Amirul," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).

BP2MI mendorong pasal yang dipersangkakan adalah Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pidana ini terkait menempatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pelaku TPPO diancam dengan UU tersebut dengan hukuman paling lama 10 tahun tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Baca juga: Acing Bos Penyelundup PMI Ilegal Ditangkap Polisi

"Rekomendasi perlu dilakukan koordinasi aktif dengan Bareskrim Polri untuk mengungkap dan menangkap sindikasi kejahatan terhadap PMI ini. Susanto alias Acing dan sindikasinya dapat dihukum dengan berat sesuai dengan perundang-undangan yang ada," tegasnya.

BP2MI juga mendorong penggunaan UU pencucian uang untuk menjerat para pelaku. Selain itu dikatakannya perlu atensi dari kepala-kepala daerah yang menjadi lokasi sumber PMI ilegal membuat Perda yang melarang warganya untuk berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

"Perlunya kepemimpinan yang kuat dari para pimpinan kesatuan/instansi aparat keamanan dan hukum di wilayah Kepri dan wilayah lain yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia, dalam mengawasi anggotanya agar tidak 'bermain' dan membekingi pelaku sindikasi pengiriman PMI ilegal," sebutnya

BP2MI merasa perlu dibangun sinergi yang kuat untuk mencegah dan menangkal terjadinya pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews