Panglima Tindak Dua Oknum TNI Terlibat Penyelundupan TKI Ilegal

Panglima Tindak Dua Oknum TNI Terlibat Penyelundupan TKI Ilegal

Panglima TNI, Andika Perkasa. (Foto: ist)

Jakarta, Batamnews - Dua oknum TNI diduga terlibat dalam kasus penyelundupan pekerja Indonesia ke Malaysia yang kapalnya tenggelam dan menewaskan 21 orang. Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memastikan akan memproses secara hukum dua oknum TNI. 

Andika menandaskan, untuk mencegah oknum anggota TNI melakukan tindakan kriminal, maka pihaknya memastikan seluruh tindakan melanggar hukum semuanya akan diproses.  Tidak ada lagi misalnya penyelesaian kasus pelanggaran hukum di luar jalur hukum.

Baca juga: Salah Satu Prajurit TNI Terlibat Pengiriman TKI Ilegal Berpangkat Tamtama

"Misalnya keterlibatan oknum TNI AU dalam tenggelamnya kapal pekerja migran. Tetap kita proses," papar dia di Bantul, Jumat (31/12/2021).

Dalam kasus tenggelamnya TKI di Malaysia, Andika menyebut ada dua orang anggotanya yang diduga terlibat dakam kasus tersebut. 

Dua orang tersebut adalah oknum anggota TNI AL yaitu Kopral Satu BK yang bertugas di Bintan dan anggota TNI AU yang bertugas di Batam Serka S.

Menurut Andika, oknum anggota AL Koptu BK terlibat karena tempatnya di Bintan dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal.

Baca juga: Tragedi TKI di Johor, LPSK Ingin Aparat Sepemahaman Terapkan Pasal TPPO  

Walaupun tidak terlibat langsung namun Koptu BK tetap diproses secara hukum. "Kalau Sersan Kepala S juga terlihat mengetahui proses trafik TKI yang diduga ilegal ini," tambahnya.

Andika menyebut, tiga pasal yang bisa dikenakan kepada kedua orang oknum anggota TNI yang terlibat tersebut. 

Di antaranya UU perlindungan pekerja migran, UU Perdagangan manusia dan juga pasal dalam KUHP sendiri. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews