Tragedi TKI di Johor, LPSK Ingin Aparat Sepemahaman Terapkan Pasal TPPO 

Tragedi TKI di Johor, LPSK Ingin Aparat Sepemahaman Terapkan Pasal TPPO 

LPSK bertemu Kapolda Kepri terkait koordinasi kasus kecelakaan TKI ilegal di Johor dan kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap bekerjasama untuk memastikan keamanan terhadap saksi dan korban PMI Ilegal dalam tragedi kapal terbalik di Johor, Malaysia baru-baru ini.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan,  pihaknya belum mendapatkan permintaan perlindungan dari pihak keluarga  korban.  "Belum ada laporan resmi ke LPSK saat ini," ujar Edwin, dijumpai usai rapat koordinasi di Mapolda Kepri, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Pendidikan Militer 'Kaleng-kaleng' SPN Dirgantara Dinilai Aneh oleh LPSK 

Pada umumnya, disebutkan dia kasus yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hampir semua korban dilaporkan ke LPSK untuk meminta perlindungan.

Dikatakannya bahwa Bareskrim Polri juga proaktif dalam mengajukan perlindungan khususnya untuk tindak pidana perdagangan orang. 

"Tapi mungkin ini penempatan migrannya di luar negeri dan perkara ditangani oleh Polda Kepri sehingga belum ada permintaan terkait perlindungan korban maupun saksi," katanya. 

Pihaknya terkendala yurisdiksi, dimana para PMI yang selamat ini sedang diperiksa petugas di Malaysia. Pihaknya tak dapat melakukan intervensi dalam hal itu.

"Ini masalah yurisdiksi, jadi kita belum bisa melakukan apa-apa saat ini," jelasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keluhan dari pihak kepolisian dalam peristiwa TPPO, bahwa Kejaksaan di Kepri kurang mendukung untuk penerapan Undang-undang TPPO dan lebih mengacu ke UU PMI. 

Menurutnya, perlu evaluasi kembali di tingkat Kejaksaan Agung agar di tingkat hukum sepemahaman dalam penerapan pasal.

Baca juga: Kasus TPPO Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi 

"Unsur pidana TPPO itu lebih mudah, salah satu unsur terpenuhi saja sudah bisa dijadikan TPPO," bebernya. 

Undang-Undang TPPO menurutnya lebih berpihak kepada korban. 

Ia juga berharap peristiwa tersebut diusut tuntas semua indikatnya yang bergabung dalam penyelundupan para PMI tersebut.

"Para pelaku adalah perekrut, kemudian perusahaan atau pihak lain yang masuk sindikat dan yang membiayai ini harus diusut tuntas," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews