Kasus TPPO Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi

Kasus TPPO Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi

Foto: Yude/Batamnews

Batam - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan semua orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku).

Aturan tentang pemenuhan hak restitusi untuk korban tindak pidana secara umum tercantum dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Secara khusus, hak restitusi juga diatur dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan, beberapa Putusan Pengadilan telah mengabulkan permohonan Restitusi untuk korban kekekerasan fisik dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo saat memberikan materi sosialisasi dan pelatihan di hadapan puluhan penyidik kepolisian di Kepulauan Riau yang mengusung Tema ”Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban TPPO dan Kekerasan”, yang diselenggarakan oleh Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam, di Batam, ,Kamis (1/10/2020).

Dalam forum tersebut, Antonius meminta kepada para penyidik untuk tidak ragu memasukan restitusi ke dalam berkas penyidikan perkara. Sebab menurut, Antonius, pengajuan restitusi ini menjadi hal yang sangat penting untuk pemenuhan hak terhadap korban.

”Karena ini merupakan cara korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayarkan dan termasuk penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban dan sarana penggantian atas penderitaan yang telah dialami oleh korban,” ujar Antonius.

Dalam konteks TPPO yang menyasar Anak Buah Kapal (ABK), misalnya, Antonius meminta aparat penegak hukum lebih proaktif untuk menuntut perseroan untuk membayarkan hak korban secara penuh. Termasuk kerugian yang diterima korban selama dipekerjakan tidak pantas di kapal tersebut.

Isu mengenai restitusi menjadi perhatian khusus bagi LPSK, namun keberhasilannya sangat dipengaruhi sinergi antar aparat penegak hukum. Dalam kunjungan selama tiga hari di Provinsi Kepri, Antonius secara gigih meminta dukungan dari kepolisian dan kejaksaan terkait pemenuhan hak korban dalam bentuk Restitusi.

Selama berada di Provinsi Kepri (30 September – 2 oktober 2020), Antonius menyambangi beberapa kantor Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kantor Polda dan Kejaksaan Tinggi Kepri, Kantor Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam. Wakil Ketua LPSK Antonius diterima langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Kajati Kepri Sudarwidadi, Kapolresta AKBP Yos Guntur dan Kajari Batam Polin Sitanggang.

Seluruh pimpinan instansi yang LPSK sambangi menyambut baik dan menyatakan bersedia membantu permintaan LPSK terkait pemenuhan hak korban dalam wujud restitusi. Sebagai permintaan balasan, pihak Kejaksaan maupun Kepolisian meminta LPSK untuk menyelenggarakan forum belajar bersama/sosialisasi, untuk membantu pengayaan materi terkait restitusi untuk penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh semakin beragamnya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan perdagangan orang yang menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan penjeratan dan pembuktian kasus TPPO.

”Aparat penegak hukum baik itu Kepolisian dan Kejaksaan selama ini telah bekerja dengan baik dan responsif dalam menangani kasus TPPO, semoga ke depan restitusi untuk korban pidana semakin nyata diwujudkan,” kata Antonius.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews