Labuh Jangkar Disetujui Pusat, Uba Minta Gubernur Ansar 'Gercep'
Ilustrasi.
Batam, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini bisa bernapas lega setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menyetujui pungutan retribusi labuh jangkar.
Melalui surat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Kepri berhak mendapat retribusi labuh jangkar dari area 0 sampai 12 mil dari bibir pantai.
Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging, menyambut baik hal ini. Ia mengapresiasi usaha keras Pemprov Kepri mendapatkan hak atas retribusi itu.
"Dengan keluarnya surat dari Menko Polhukam itu patut disyukuri. Saya mengapresiasi Dinas Perhubungan Kepri. Namun hal ini baru tahap awal. Artinya Gubernur Kepri harus bergerak cepat menindaklanjuti surat tersebut," kata Uba, Senin (27/12/2021) malam.
Baca: Perda Labuh Jangkar Kepri Digolkan Pusat, PAD Bakal Bertambah Rp 200 M
Menurutnya, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Gubernur Ansar Ahmad adalah berkoordinasi dengan kementerian terkait serta memastikan agar Surat Keputusan Bersama (SKB) dapat segera keluar. Tujuannya agar realisasi pengutipan retribusi labuh jangkar dapat segera dilaksanakan.
"Dengan kata lain, retribusi labuh jangkar ini harus dapat dilaksanakan sebelum APBD-P tahun 2022 ditetapkan," ujar Uba.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Kepri kini sudah mendapat angin segar dari Menko Polhukam. Dimana Kepri mendapatkan Retribusi Labuh Jangkar.
“Kemarin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD) sudah melakukan kunjungan dan kami sudah menerima surat bahwa sudah diputuskan area 0-12 mil itu menjadi pungutan labuh jangkar Provinsi Kepri,” kata Ansar.
Ansar menjelaskan, pihaknya masih menunggu kepastian kapan hal itu akan terlaksana. Selain itu, Pemprov masih harus melakukan penerapan retribusi soal penyesuaian tarif yang lebih kompetitif dari tarif yang dirancang dalam peraturan gubernur.
Nantinya, Pemrov Kepri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar retribusi labuh jangkar bisa ditarik.
“Kami koordinasi dengan Kementerian Perhubungan lalu dengan peraturan Gubernur yang harus kami revisi dengan besarnya tarif keputusan Menteri Keuangan. Agar labuh jangkar kita memiliki tarif yang kompetitif baru kami operasionalkan,” ujar Ansar.

Komentar Via Facebook :