Cyber Crime Polda Kepri Paling Banyak Tangani Penipuan Online Shop

Cyber Crime Polda Kepri Paling Banyak Tangani Penipuan Online Shop

ilustrasi.

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Sejumlah kasus ditangani Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri dalam rentang 2020-2021. 

Dalam laporannya, Tim Cyber Crime Polda Kepri itu merilis kejahatan siber didominasi kasus ilegal akses dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Pengguna Android Jadi Target Penipuan, Jangan Sembarangan Jawab Telepon! 

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha menyebutkan, sebanyak 8 kasus pencemaran nama baik dan 10 kasus ilegal akses ditanganinya dalam rentang waktu tersebut. 

"Ilegal akses sebanyak 7 kasus 2020 dan 3 kasus 2021. Sedangkan pencemaran nama baik terdapat 5 kasus tahun 2020 dan 3 kasus tahun 2021," ujar Dhani, Senin (13/12/21).

Salah satu kasus yang ramai dilaporkan ke Polda Kepri yakni kasus penipuan penjualan online. 

Sebanyak 6 kasus dari tahun 2020 hingga 2021 yang terdiri dari 3 kasus tahun 2020 dan 3 kasus tahun 2021. 

Untuk kasus ujaran kebencian, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri menangani 4 kasus yang terdiri dari 2 kasus tahun 2020 dan 2 kasus tahun 2021. 

Baca juga: Tim Cyber Crime Polda Kepri 24 Jam Selancari Dunia Maya Awasi Hoax

"Selain itu juga ada kasus pengancaman, sebanyak 4 kasus selama tahun 2020 dan 2021. Sedangkan kasus hoax hanya 1 kasus yakni di tahun 2020," bebernya. 

Kasus-kasus kejahatan siber, menurutnya sejalan dengan aktivitas masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi. 

"Selama Pandemi kita melihat masyarakat banyak menggunakan teknologi informasi untuk kegiatan-kegiatan sosial maupun masyarakat yang lain sehingga kejahatan cukup meningkat," ucapnya. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :