Tim Cyber Crime Polda Kepri 24 Jam Selancari Dunia Maya Awasi Hoax

Tim Cyber Crime Polda Kepri 24 Jam Selancari Dunia Maya Awasi Hoax

Ilustrasi

Batam - Subdit II Cyber Crime, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri serius menangani penyebaran berita hoax yang sedang marak saat ini.

Sebagai satker di bawah Ditkrimsus Polda Kepri, unit 2 Cyber Crime melakukan tugas pokok patroli selama 24 jam berselancar di dunia maya untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan informasi di media sosial.

Subdit II Cyber Crime melakukan penyelidikan terhadap arus informasi konten yang menyesatkan serta unsur ujaran kebencian.

"Saat ini kita lakukan pengawasan terhadap konten hoax, ujaran kebencian, SARA yang tengah marak. Kami pantau selama 24 jam non stop," ujar Kasubdit 2 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, Kompol Ike Krisnadian, Kamis (4/10/2018).

Ike menambahkan, di tahun 2017 ada 7 kasus  UU ITE yang ditangani oleh Subdit 2 Krimsus Polda Kepri, dan ada 3 kasus yang masih berjalan.

"Pasal yang dikenakan, pasal 14 ayat 2  dan pasal 15 Undang -undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, ancaman penjara maksimal 3 tahun penjara," katanya.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan share informasi sembarangan.

"Kepada masyarakat agar tidak menyebar konten informasi sembarangan. Namun hendaknya disaring dulu informasi itu. Sebab ada istilah, jarimu harimau mu yang membuat orang bisa terjerumus dalam ranah hukum," kata Ike.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews