"Jutaan Buruh Jomblo, Karena Upah Murah Takut Nikah"

"Jutaan Buruh Jomblo, Karena Upah Murah Takut Nikah"

Aksi para kaum buruh perempuan di Batam dalam unjuk rasa menuntut kenaikan UMK. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam, Batamnews -  "Jutaan Buruh Jomblo, karena upah murah takut nikaah," bunyi salah satu tulisan yang dibawa seorang buruh perempuan di kertas karton dalam aksi buruh di Kota Batam, Senin (13/12/2021).

Tulisan-tulisan seperti itu menjadi salah satu dari banyak curhatan yang teriakkan terkait kenaikan UMK.

Sejumlah spanduk dibawa peserta unjuk rasa, khususnya buruh wanita. Mulai dari bahasa yang serius sampai yang nyeleneh berupa sindiran tajam ke pemerintah.

Baca juga: Langkah Diskresi Naikkan UMK dan UMP Kepri, Mustafa: Kepala Daerah Berani?

Aliansi buruh di Batam kembali melakukan aksi demo, Senin (13/12/2021) di depan Gerung Graha Kepri menuntut revisi UMK 2022. Jumlah massa buruh kali ini lebih banyak dari sebelumnya.

Aksi buruh di Batam

Dari pantauan batamnews, di beberapa titik wilayah Kota Batam massa aksi berkumpul terlebih dahulu di sejumlah kawasan industri seperti Mukakuning, Tunas, Kabil dan Batuampar.

Aksi demo buruh itu mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, namun kemacetan lalu lintas tak terelakkan.

Dikabarkan juga sempat terjadi kericuhan antara petugas dengan massa aksi di salah satu titik kumpul massa demo. Lalu-lintas di sejumlah ruas jalan juga tergangggu akibat kemacetan aksi buruh.

“Di Temenggung macet, padahal mau pergi kerja. Jadi agak telat tadi,” ujar Pedro, salah seorang pengguna jalan.

Tuntutan utama mereka tetap meminta Gubernur Kepri merevisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022. 

Baca juga: Demo Berhari-hari Tuntut Revisi UMK, Buruh: Kami Rela Gaji Dipotong 

Dalam SK tersebut ditetapkan UMK Batam tahun 2022 naik sebesar 4.186.359, hanya naik sekitar Rp 35 ribu dari tahun sebelumnya.

“Hanya naik cuma Rp 35 ribu, harusnya naik 3 persen atau naik Rp 120 ribu,” ujar Suprapto, Pangkorda Garda Metal FSPMI Batam sebelumnya.

Mereka meminta Gubernur Kepri mencabut kasasi dan mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam tahun 2022.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews