Amsakar Dukung UMK Batam yang Ditetapkan Provinsi

Amsakar Dukung UMK Batam yang Ditetapkan Provinsi

Buruh di Batam melakukan aksi di GOR Temenggung. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad mengatakan tuntutan yang disampaikan Buruh merupakan ranah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Hal ini menanggapi aksi demo yang dilakukan para buruh di parkiran GOR Temenggung Abdul Jamal, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Demo Buruh Berlanjut, Massa Bergerak Menuju Graha Kepri Batam 

Menurutnya, kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang mempertimbangkan segala aspek komprehensif dan kepentingan berbagai pihak.

“Saya selalu mengatakan bahwa substansi dalam penetapan upah ini mesti mempertimbangkan terutama dua aspek,” ujar Amsakar. 

Aspek pertama yaitu aspek bagi pekerja itu sendiri, dan yang kedua dari keberlangsungan usaha bagi para pengusaha. 

Dari kedua aspek tersebut, Amsakar berpendapat ada titik tengah sebagai ruang kompromi untuk menyatukan dua hal tersebut. 

“Apalagi sekarang, sebenarnya regulasi sudah menjamin bahwa parameter untuk menetapkan UMK itu, memang sudah terdefinisi dengan baik di ketentuan,” katanya. 

Ia menjelaskan regulasi yang dimaksud yaitu besaran UMK sudah dihitung berdasarkan tingkat inflasi suatu daerah, besaran kebutuhan hidup layak suatu daerah. 

Baca juga: Alasan Aliansi Buruh Batam Gelar Aksi 5 Hari Berturut-turut di Temenggung Abdul Jamal

“Nah tiga parameter itu tinggal dikali sesuai dengan formula yang telah dibuat,” ucapnya. 

Adapun tuntutan buruh dalam aksi demo mereka yaitu, meminta Gubernur Kepri mencabut kasasi dan mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam tahun 2022. 

Selain itu, meminta Gubernur Kepri untuk merevisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK Kota Batam tahun 2022. Dalam SK tersebut ditetapkan UMK Batam tahun 2022 naik sebesar 4.186.359, hanya naik sekitar Rp 35 ribu dari tahun sebelumnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews