SWI Tutup 3.734 Pinjol Ilegal Sejak 2018 hingga November 2021

SWI Tutup 3.734 Pinjol Ilegal Sejak 2018 hingga November 2021

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 3.734 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari 2018 sampai November 2021. Jumlah pinjol ilegal yang ditutup ini bertambah 103 entitas dari data sebelumnya.

"Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ungkap Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).

Tongam mengatakan, berbagai pinjol ilegal yang ditutup ini menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui situs online maupun aplikasi di ponsel. Penutupan dilakukan dengan cara memblokir situs dan aplikasi mereka.

Baca juga: 4 Fakta WN China Otak Pinjol Ilegal yang Bikin Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menjadi korban tidak terus bertambah. Di sisi lain, SWI mendorong agar pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat segera ditindak hukum.

"Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tongam meminta masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana agar sebaiknya mengakses ke pinjol yang legal alias terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak ketinggalan, ia mengingatkan agar masyarakat memeriksa lebih dulu pinjol yang hendak dituju sebelum melakukan pinjaman. Caranya, dengan memeriksa di situs resmi OJK.

(ruz)

Komentar Via Facebook :