Polisi Ciduk Dua Pria Pukul Pasutri di Foodcourt 98 Batam

Polisi Ciduk Dua Pria Pukul Pasutri di Foodcourt 98 Batam

Dua pelaku berhasil diciduk Polsek Lubuk Baja (Foto:ist)

Batam, Batamnews - Dua orang pria pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Foodcourt 98 berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Kedua pelaku yaitu, JR (26) dan IS (32) melakukan aksi brutalnya karena sakit hati dan cemburu.

"Mereka ini cemburu, karena korban yang wanita berinisial TS, bekerja sebagai SPG minuman dijemput oleh suaminya berinisial JY," ujar Budi, Kamis (2/12/2021).

Kala itu, JY menjemput istrinya di Foodcourt 98 pada Minggu (21/11/2021) pukul 03:00 dini hari. Kemudian saat menghampiri JY, sang istri dipanggil oleh para pelaku.

Para pelaku pun menanyakan siapa yang sedang menjemputnya. Bukannya sang istri yang menjawab akan tetapi JY yang menjawab kalau dia adalah istrinya.

Baca juga: Aksi Emak-emak Pukuli Pelaku Penyerangan Ustaz di Batam Curi Perhatian Netizen

"Merasa cemburu mereka (para pelaku) langsung memukul dada JY dan menendang pipinya hingga tersungkur ke aspal," katanya. 

Sang istri, saat hendak melerai juga dipukul pada pipi kanannya oleh salah satu pelaku sehingga ia berlari kedalam Foodcourt untuk meminta pertolongan.

Usai kejadian tersebut JY beserta istrinya langsung  melakukan visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan melapor ke Polsek Lubuk Baja.

"Para pelaku ini sudah mabuk duluan di Foodcourt Pasifik, saat itu mereka berpindah ke Foodcourt 98 untuk menjumpai wanita yang biasa menemani mereka yaitu istrinya JY," bebernya.

Baca juga: Polisi Karimun Tangkap Pelaku Pemukulan di Sei Lakam

"Sesampainya disana, wanita itu malah dijemput suaminya, karena pengaruh alkohol mereka emosi dan menganiaya para korban," tambah Kapolsek.

Usai menerima laporan, pada Selasa (30/11/2021) pukul 22:15 WIB, dua orang pelaku pengeroyokan tersebut diamankan di kos-kosannya yang berada di Bengkong Indah Bawah. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan dua orang pelaku sebagai DPO yaitu EK dan EP.

"Jadi dua pelaku ini mengakui bahwa mereka berjumlah empat orang saat kejadian tersebut," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews