Uba: Kapolda Harus Turun Tangan Tindak Tegas Truk Tanah Ugal-ugalan

Uba: Kapolda Harus Turun Tangan Tindak Tegas Truk Tanah Ugal-ugalan

Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging.

Batam, Batamnews - Ulah ugal-ugalan truk pengangkut tanah di jalanan Kota Batam, Kepulauan Riau menuai sorotan negatif warga.

Aksi serampangan mereka berkendara di jalanan, membahayakan pengguna jalan. Namun sayangnya, belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang.

Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging menegaskan Polda Kepulauan Riau harus turun tangan menindak sopir truk pengangkut tanah yang bar-bar di jalanan.

"Dirlantas Polda Kepri harus turunkan anggotanya dan tindak tegas tanpa ampun. Jangan takut dengan 'orang kuat' di balik reklamasi yang melibatkan truk-truk pengangkut tanah ini," tegas Uba, Rabu (1/12/2021) pagi.

Baca: Truk Pengangkut Tanah Ngebut di Jalan Raya Batam Ancam Nyawa Pengguna Jalan

Ia memandang, keselamatan warga pengguna jalan menjadi hal yang utama, seperti termaktub dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Fungsi polisi, lanjutnya, merupakan salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

"Saya yakin polisi paham tentang fungsi lembaga sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU tersebut," ujarnya.

Baca: Truk Proyek Ngebut di Batam Tebar Maut

Bagi Uba, sudah saatnya polisi turun tangan karena Dinas Perhubungan Kota Batam sudah tak lagi berdaya menangani dan menindak truk-truk pengangkut tanah yang beroperasi tak pandang waktu.

Penegakan hukum lalu lintas, kata dia wajib dijalankan. Ia menilai, ulah dari truk-truk pengangkut tanah di jalanan tak lagi menunjukkan etika berlalu lintas.

"Lihat saja mereka (truk pengangkut tanah), ngebut di jalanan. Muatan tidak ditutup terpal sehingga debu bertebaran dan tak sedikit yang tidak memasang pelat nomor polisi," kata Uba.

Mengacu pada pasal 5 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

Baca: Truk Proyek Kebut-kebutan, Dishub Kota Batam Tak Berdaya

Di pasal tersebut, secara tegas disebutkan bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Uba menjelaskan.

"Jadi, segera tindak tegas. Jangan sampai masyarakat nanti yang mengambil tindakan tegas kepada truk-truk yang menebar teror kepada pengguna jalan ini," pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews