Kekerasan Berulang di SPN Dirgantara Batam, Uba Sigalingging: Disdik Lalai dan Gagal

Kekerasan Berulang di SPN Dirgantara Batam, Uba Sigalingging: Disdik Lalai dan Gagal

Anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. (Foto: dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Kekerasan terhadap taruna di SPN Dirgantara Batam kembali terulang. Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2018 lalu.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging turut menyoroti beberapa poin dari kasus kekerasan tersebut.

Baca juga: Kekerasan di SPN Dirgantara Batam Kembali Terbongkar, Siswa Dikurung dan Dirantai

Dia menganggap, tindak kekerasan tersebut jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Apapun tindak kesalahan dari siswa, sekolah harusnya ditegaskan Uba tidak melakukan kekerasan seperti itu.

Dalam insiden tersebut, menurutnya aparat kepolisian bisa turun langsung menangani tanpa harus ada laporan. Sebab tindak kekerasan itu dialami oleh anak di bawah umur.

"Tentu itu tindak kekerasan terhadap anak. Dalam hal ini, saya kira pihak kepolisian langsung bisa turun tanpa harus ada laporan, karena itu Undang-Undangnya jelas, itu bukan delik aduan," kata Uba, Kamis (18/11/2021).

Ia berpendapat bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri lalai atau bahkan gagal dalam melakukan fungsi pengawasan. 

Disdik menurutnya kembali melakukan pembiaran dan juga tidak adanya pembinaan karena kasus tersebut merupakan kali kedua terjadi di Batam.

"Untuk ini, saya jelas melihat bahwa Disdik provinsi Kepri melakukan pembiaran, jadi nggak ada pembinaan karena ini kasus sudah terulang," ujarnya.

Dia minta Disdik untuk bisa bertindak tegas. Jika memang dianggap melampaui batas-batas aturan yang ada, maka agar mencabut izinnya sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Baca juga: Aksi Pelajar SPN Dirgantara Latihan Menembak Resahkan Warga Sekitar

Tindak kekerasan seperti ini dikatakan Uba harus jadi perhatian serius. Menurutnya lembaga pendidikan harus jadi contoh dalam hal penghormatan terhadap hak anak dan HAM.

"Karena SMA dan SMK ini di bawah pengawasan Disdik provinsi. Dengan kata lain, terulangnya ini saya anggap sebagai kelalaian dan kegagalan Disdik provinsi dalam melakukan fungsi pengawasan. Sebab mereka yang melakukan pembinaan dan lain sebagainya," kata Uba. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews