Imigrasi Larang Warga dari Tujuh Negara Afrika Masuk ke Batam

Imigrasi Larang Warga dari Tujuh Negara Afrika Masuk ke Batam

Ilustrasi.

Batam, Batamnews  - Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas melarang warga yang memiliki riwayat perjalanan dari tujuh negara di Afrika masuk ke wilayah RI.

Kebijakan ini mulai berlaku 29 November 2021, bagi orang asing dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari ke Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia, Afrika Selatan, dan Zimbabwe.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah penularan varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron yang keberadaannya mulai mengkhawatirkan publik secara global.

Berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menerapkan kebijakan tersebut.

Baca: Varian Baru Corona, Warga dari 7 Negara Afrika Dilarang Masuk Singapura

Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Batam, Tessa Harumdilla menyatakan pihaknya sudah menyiagakan petugas pengamanan di pelabuhan internasional. 

Gunanya agar pemberlakuan pembatasan kedatangan WNA bisa berjalan aman.

"Sementara masih normal, karena melihat kondisi kapal masuk dan keluar yang masih belum banyak saat ini," ujar Tessa Harumdilla, Senin (29/11/2021).

Pembatasan masih disesuaikan dengan aturan yang sebelumnya dan belum ada perubahan signifikan.

"Tentunya masih mengacu pada Satgas Covid-19 dimana orang asing wajib karantina saat masuk ke Indonesia," katanya.

Baca: Ahli: Pemerintah Harus Cepat Cegah Varian Omicron Masuk Indonesia

Selain melarang masuknya WNA ke Indonesia bagi yang memiliki riwayat kunjungan ke tujuh negara di Afrika, Imigrasi juga memberlakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara yang disebutkan itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews