Ahli: Pemerintah Harus Cepat Cegah Varian Omicron Masuk Indonesia

Ahli: Pemerintah Harus Cepat Cegah Varian Omicron Masuk Indonesia

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Pemerintah memutuskan menutup sementara pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika. Tujuannya, mencegah masuknya varian B.1.1.529 atau Omicron yang pertama kali terdeteksi di Afrika.

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengungkapkan, sebelum menutup pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika, pemerintah meminta masukan para epidemiolog. Epidemiolog kemudian memberikan sejumlah rekomendasi.

Baca juga: Mengenal Omicron, Varian Baru Covid-19 yang 500 Persen Lebih Menular

"Kebijakan diambil pemerintah banyak yang sudah sesuai dengan kami rekomendasikan. Meski ada sebagian (kecil) yang tidak diakomodir karena ada beberapa pertimbangan lain dari kementerian/sektor di luar kesehatan," katanya, Senin (29/11/2021).

Ada sejumlah rekomendasi epidemiolog kepada pemerintah. Di antaranya, melarang pelaku perjalanan internasional warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir pernah berada di 10 negara Afrika dan Hongkong memasuki wilayah Indonesia tanpa diskresi.

Sementara bagi pelaku perjalanan internasional yang tidak memiliki riwayat bepergian ke 11 negara tersebut dalam 14 hari terakhir bisa memasuki Indonesia. Dengan syarat, menjalani karantina ketat saat tiba di Tanah Air.

"Tapi diputuskan masih ada diskresi dengan perlakuan khusus bagi klasifikasi tertentu (pemegang visa diplomat, pejabat setingkat menteri, delegasi G20 atau Group of Twenty)," jelasnya.

Baca juga: Geger Varian Omicron, Ahli Sarankan RI Perkuat Pembatasan-Vaksinasi

Epidemiolog juga merekomendasikan pertemuan untuk Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang akan digelar di Jakarta dan Bali pada awal Desember 2021 ditunda sementara. Berdasarkan jadwal, pertemuan G20 dimulai sejak 1 Desember 2021 hingga 20 November 2022.

"Tapi diputuskan pertemuan ini tetap diselenggarakan dengan protokol yang sangat ketat," sambungnya.

Menurut Windhu, selain memperketat pengawasan di pintu masuk pelaku perjalanan internasional, pemerintah harus mengendalikan perilaku masyarakat. Masyarakat harus dipastikan mematuhi protokol kesehatan dengan baik.

"Jangan sampai ada mutasi virus di dalam negeri yang akan memunculkan varian baru lebih virulen. Mutasi tidak akan terjadi bila tidak ada penularan/transmisi virus," tandasnya.

Baca juga: Australia Konfirmasi Kasus Covid-19 Varian Omicron Pertama

Varian Omicron kini menjadi perhatian dunia. Varian ini dilaporkan ke Global Initiative on Sharing All Influenza Data (GISAID) pada 9 November 2020. Pada 24 November 2021, Badan Kesehatan Dunia atau WHO melakukan investigasi.

Dua hari setelahnya atau 26 November 2021, WHO menetapkan Omicron menjadi varian of concern (VoC). Varian ini tidak seperti varian lainnya yang melalui status variant of interest (VoI).

Hasil penelitian sementara, varian Omicron berpotensi lebih cepat menular dan menurunkan antibodi atau efikasi vaksin. Namun, belum terkonfirmasi meningkatkan keparahan penyakit.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews