Hitung Upah Minimum Sudah Berubah, Begini Cara Lihatnya

Hitung Upah Minimum Sudah Berubah, Begini Cara Lihatnya

ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Upah minimum 2022 sedang diperjuangkan oleh para serikat buruh agar naik minimal 5%. Meskipun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan rata-rata hanya 1,09%.

 

Perhitungan itu didapat dari formula turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara buruh tidak terima karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan aturan tersebut inkonstitusional dan minta diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Baca juga: Respons Keputusan MK, Buruh Minta Penetapan UMP 2022 Dicabut!

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan dalam YouTube MK, Kamis (25/11/2021) lalu.

Berdasarkan formula UU Cipta Kerja, cara hitung upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Selanjutnya upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca juga: Pakar Hukum: UU Cipatker Masih Berlaku, Putusan MK Bukan Kemenangan buat Buruh

Kemnaker telah membuka sistem informasi mengenai pengupahan di Indonesia melalui laman https://wagepedia.kemnaker.go.id/. Dalam laman ini akan bisa menghitung berapa upah minimum berbagai provinsi.

Berikut cara melihatnya:

 

1. Buka laman https://wagepedia.kemnaker.go.id/

2. Klik Kalkulator Upah Minimum

3. Pada kolom cari data, isi pilihan Provinsi mana yang akan dicari tahu.

4. Klik Cari

5. Kemudian akan muncul, pertama di kolom kiri bawah ada indikator upah minimum di suatu daerah yang dicari. Kolom kanan akan ada nilai dari indikator tersebut.

6. Jika ingin menghitung berapa upah minimum 2022 untuk suatu daerah maka "Klik Hitung UM 2022"

8. Nanti akan muncul angka Batas Atas, Batas Bawah, kemudian Upah Minimum 2022.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews