Respons Keputusan MK, Buruh Minta Penetapan UMP 2022 Dicabut!

Respons Keputusan MK, Buruh Minta Penetapan UMP 2022 Dicabut!

Presiden KSPI, Said Iqbal.

Jakarta, Batamnews - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar kepala daerah merevisi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022. 

Hal itu menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat bahwa keputusan MK mengartikan bahwa penetapan upah minimum harus kembali mengacu pada peraturan lama, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara pemerintah dan kepala daerah sudah menetapkan upah minimum tahun depan mengacu UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kepada Gubernur yang telah menetapkan upah minimum/UMP 2022 dicabut, direvisi karena MK menyatakan nggak boleh dipakai, ditangguhkan, nggak boleh dipakai (kalau) ditangguhkan itu sampai ada kemudian perbaikan paling lama 2 tahun," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021).

Lalu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), menurutnya Gubernur tidak boleh menggunakan PP Nomor 36 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan walaupun pihaknya mengetahui ada sanksi bagi kepala daerah jika tidak tunduk pada aturan pemerintah pusat.

Said meyakini bahwa atas keputusan MK maka UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya tidak berlaku sampai pemerintah melakukan perbaikan paling lama 2 tahun.

"Sudah dinyatakan cacat dan poin nomor 7 jelas karena upah kata PP Nomor 36 adalah strategis, dan karena keputusan MK nomor 7 kalau dia strategis harus ditangguhkan maka penetapan UMP dan UMK di seluruh Indonesia adalah menggunakan undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 13/2003 dan peraturan pemerintah atau PP Nomor 78 Tahun 2015. Ini menyikapi apa yang disampaikan oleh Menko Perekonomian," jelasnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Selain itu dia menyampaikan putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan.

 

"Sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemarin Kamis (25/11/2021).

Dia menjelaskan putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU cipta kerja.

"Dengan demikian peraturan perundangan yang diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," imbuh dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews