Pakar Hukum: UU Cipatker Masih Berlaku, Putusan MK Bukan Kemenangan buat Buruh

Pakar Hukum: UU Cipatker Masih Berlaku, Putusan MK Bukan Kemenangan buat Buruh

Bivitri Susanti.

Jakarta, Batamnews - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan buruh terkait uji formil UU Cipta Kerja (Ciptaker). Meski demikian, Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai hal itu bukanlah kemenangan bagi buruh.

"Putusan ini memang seperti jalan tengah. Dan jalan tengah ini sesungguhnya menimbulkan kebingungan," ungkap Bivitri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Bagaimana tidak, putusan ini menyebut bahwa sebuah proses legislasi inkonstitusional. "Artinya sebenarnya sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional ini juga inkonstitusional, sehingga tidak berlaku," analisisnya.

Namun, MK berkata lain. Meski proses pembuatan RUU Ciptaker melanggar konstitusional, namun Undang-Undang yang dihasilkan tetap berlaku.

"Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil. Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku," sorotnya.

Bivitri melanjutkan, uji formil adanya putusan yang mengabulkan permohonan adalah yang pertama dalam sejarah. Tidak mungkin MK bisa menolak lagi permohonan uji formil ini.

"Karena memang segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan karena bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan," tuturnya.

Di sisi lain, jika menarik ke belakang. Melihat rekam jejak MK dalam mengambil keputusan kerap mempertimbangkan politik. "Tidak hanya hukum."

"Karena itulah, jalan keluarnya adalah conditionally unconstitutional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun," tuturnya.

Yang Melegakan

 

Meski demikian, Bivitri mengatakan, yang melegakan dari putusan MK tersebut adalah tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP dan Perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat) dalam 2 tahun ini.

"Tetapi inipun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku."


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews