Pengusaha soal Putusan UU Cipta Kerja oleh MK: Tidak Berdampak

Pengusaha soal Putusan UU Cipta Kerja oleh MK: Tidak Berdampak

Aksi buruh di depan Gedung Graha Kepri, Kota Batam menuntut kenaikan UMK dalam kisaran 7-10 persen. (Foto: Yude/Batamnews)

Jakarta, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar menyebut putusan tersebut tidak akan berdampak serius bagi dunia usaha.

"Menurut saya tidak akan ada dampak yang serius bagi dunia usaha menyusul putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," imbuhnya, Kamis (25/11) diberitakan CNN Indonesia.

Terlebih, lanjut Sanny, putusan MK tersebut tidak ada pembatalan substansi, karena memang ini hanya diminta untuk direvisi dan tidak membatalkan materinya.

Meski demikian, memang ada klausul amar putusan yang menyatakan aturan turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan dan diminta untuk ditunda dulu sambal menunggu revisinya.

"Tetapi yang sudah keluar, itu tetap berjalan, termasuk terkait upah minimum yang sudah tercantum di PP nomor 36," imbuh Sanny.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (25/11/2021).

"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian," terang dia.

 

Dalam pokok permohonan, majelis hakim menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.'

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," tutur Anwar.

Selain itu, majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews