Riau Kembali PPKM Level 3 Mulai 24 Desember-2 Januari 2022

Riau Kembali PPKM Level 3 Mulai 24 Desember-2 Januari 2022

Ilustrasi

Pekanbaru, Batamnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan ini diambil usai keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dimulai sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Dengan telah keluarnya Inmendagri, maka seluruh kabupaten/kota yang saat ini level 2 dan level 1, kembali memberlakukan PPKM level 3," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir.

Baca juga: Karimun Ancang-ancang Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru

Mimi juga mengatakan, masing-masing dilingkungan kabupaten/kota kembali mengaktifkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Jadi, selama libur Nataru peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Mimi mewanti-wanti agar masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Terapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews