Korupsi Berjemaah Dana Insentif Covid Puskesmas-puskesmas di Bintan

Korupsi Berjemaah Dana Insentif Covid Puskesmas-puskesmas di Bintan

Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memeriksa beberapa tenaga kesehatan (nakes) di dua puskesmas, yakni Puskesmas Seilekop dan Puskesmas Tambelan. Hal ini terkait dugaan korupsi insentif dana penanganan Covid-19.

Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan dari 15 puskesmas dan 1 RSUD yang ada di Kabupaten Bintan, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap 2 puskesmas dulu.

“Saat ini 2 puskesmas dulu yang kita periksa. Namun tidak menutup kemungkinan jika ini selesai akan periksa (puskesmas) lainnya,” ujar I Wayan, Rabu (24/11/2021).

Dana refocussing yang dialokasikan untuk nakes dalam 2 tahun terakhir yaitu sebesar Rp 6,3 miliar lebih. Terdiri dari Rp 3,13 miliar lebih pada 2020 dan Rp 3,13 miliar lebih lagi di 2021.

Besaran dana itu diperuntukan insentif nakes yang berada di 15 puskesmas dan 1 RSUD. Namun dalam penggunaan dana itu didapati laporan adanya penyelewengan atau indikasi dugaan korupsi. Hal itu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 puskesmas.

"Jadi 2 puskesmas itu kita temui ada indikasi dugaan korupsinya. Modusnya dengan melakukan data fiktif kegiatan nakes. Lalu kegiatan itu diusulkan untuk pencairan dana," jelasnya.

Untuk di Puskesmas Sei Lekop, kata mantan Penyidik KPK ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dari 28 nakes yang bekekerja di sana. Itu termasuk dengan Kepala Puskesmas (Kapus).

Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui telah melakukan penyelewengan dana nakes sebesar Rp 100 juta dari total kucuran dana Rp 500 juta lebih. Bahkan 18 orang yang diperiksa telah mengaku menerima uang tersebut.

"Jadi Puskesmas Sei Lekop mendapatkan kucuran dana insentif nakes Rp 500 juta lebih selama 2 tahun. Tahun 2020 sebesar Rp 250 juta lebih dan 2021 sebesar Rp 250 juta lebih. Dari total itu mereka terindikasi melakukan korupsi sebesar Rp 100 juta," katanya.

Dalih mereka membuat data fiktif itu untuk membantu nakes yang tak masuk aplikasi. Itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Dengan mengumpulkan dana yang diselewengkan itu lalu membagikannya.

Namun kenyataannya dana itu bukannya hanya diberikan ke nakes yang tak masuk aplikasi. Tapi nakes yang sudah masuk aplikasi juga menerima hingga 2 kali.

"Jadi perbuatan melakukan data fiktif untuk mendapatkan uang itu dilakukan atas dasar kesepakatan," sebutnya.

 

Begitu juga dengan Puskesmas Tambelan. Modus dan dalih yang digunakan oleh para nakes di sana sama, hanya saja total anggarannya yang beda.

Untuk Puskesmas Tambelan dikucurkan dana insentif nakes pada 2020 sebesar Rp 90 juta dan pada 2021 Rp 90 juta juga. Namun indikasi besaran dana yang diselewengkan belum dapat diketahui secara pasti sebab baru kepala puskesmasnya yang diperiksa.

"Kalau untuk di kasus Puskesmas Tambelan belum diketahui namun masih diselidiki. Kita terkendala karena jaraknya jauh namun tetap kita selesaikan tahun ini juga," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews