Komplotan Curat di Meranti Diringkus, Sempat Kuras Isi Kantor PWI

Komplotan Curat di Meranti Diringkus, Sempat Kuras Isi Kantor PWI

Komplotan curat yang diringkus Polres Meranti dihadirkan bersama barang bukti. (Foto: Juna/batamnews)

Meranti, Batamnews - Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dalam beberapa bulan terakhir meresahkan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau akhirnya diringkus.

Satreskrim Polres Meranti bekerjasama dengan Polsek Rangsang menangkap 4 pelaku pencurian dan 1 orang penadah. Sementara 1 pelaku lainnya berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai DPO. 

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan, tersangka awal yang ditangkap adalah berinisial BS. 

Ia diringkus di di Dusun Parit Budi, Desa Gemalasari, Kecamatan Rangsang pada Senin (15/11/2021).

"Tersangka merupakan target operasi Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang bersama kelompoknya diduga sebagai sebagai pelaku dari beberapa kejadian pencurian yang terjadi," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Meranti, Rabu (24/11/2021).

BS ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak pidana. Saat penangkapan juga ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial SP," kata Andi.

Sementara sepeda motor yang dikendarai pelaku sudah diganti pelat nomor polisinya. Motor itu didapatkan dari hasil curian yang dilakukannya di Jalan Banglas, Gang Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur bersama temannya berinisial RJ alias Pelat (19) dan DB alias Dabuk yang saat ini buron.

Polsek Rangsang berkoodinasi dengan Satreskrim Polres Meranti melakukan pengembangan serta penggeledahan di rumah SP dan menangkapnya pada 16 November lalu.

"Berdasarkan pendalaman terhadap BS, dia mengaku bahwa kelompoknya yang selama ini bekerjasama dengannya, ada di Kota Selatpanjang di beberapa lokasi yang berbeda," ujar Andi.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju beberapa lokasi yang dimaksud. Akhirnya aparat berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku lainnya.

Tersangka berikutnya yang diamankan itu ialah Pelat, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di daerah Alah Air.

Saat dilakukan interogasi, Pelat mengakui jika ia telah melakukan pencurian di dalam sebuah rumah di Jalan Barokah, Alah Air. Dalam aksinya, Pelat ditemani BS dan DB.

Adapun barang curiannya berupa 1 unit handphone merk Oppo F5 dan satu gelang emas. Dari pengakuan Pelat, android hasil curian tersebut dijual kepada penadah berinisial SR (23) yang beralamat di Jalan Dulia, Selatpanjang.

Dari petunjuk yang disampaikan oleh Pelat, polisi juga melakukan pengembangan dan menggeledah rumah DB alias Dabuk. Disana petugas lalu mengamankan sang penadah SR dan juga temannya berinisial ODP alias Siul (28).

Di rumah tersebut, lanjut Andi, polisi juga melakukan penyitaan terhadap barang hasil curian berupa kabel listrik yang sudah dalam keadaan terpotong-potong.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ternyata para pelaku yang berdomisili tempat tinggal yang sama yakni di Jalan Tanjung Harapan, Gang Tumu ini telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Diantaranya di Jalan Sulaiman, Desa Tanjung Samak, Kantor PWI Meranti di Jalan Durian Selatpanjang, dan Pasar Modern Selatpanjang," ujarnya.

Dia juga mengatakan, hasil curian tersebut dijual lalu uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak menutup kemungkinan juga dibelikan narkoba.

"Komplotan yang berhasil ditangkap ini adalah pelaku pencurian yang meresahkan warga dalam beberapa bulan terakhir," kata Andi.

Adapun hukuman yang dijerat kepada para pelaku yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews