Relaksasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Meranti Diperpanjang

Relaksasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Meranti Diperpanjang

Ilustrasi.

Meranti, Batamnews - Kabar gembira bagi pengguna kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pogram penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 9 Desember 2021.

Kepala UPT Bapenda Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose mengatakan, program itu sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Riau untuk membantu masyarakat ekonomi kelas ke bawah yang tidak mampu membayar pajak.

"Manfaatkan kesempatan ini. Karena pajak ini sumbangsih masyarakat kepada Pemda dan akan kembali ke masyarakat, yang nantinya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, subsidi sekolah, TDL, dan BBM," ujar Sudirman, Sabtu (13/10/2021).

Tak hanya itu, program tersebut juga memberikan peluang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk melunasi pajak kendaraan dinas (randis) yang menunggak, sehingga bisa meringankan pembayaran.

"Saya imbau agar pemerintah setempat menyampaikan informasi ini ke kecamatan. Mengingat camat punya masyarakat dan jajaran ke bawah seperti lurah, kades, RW dan RT," ujar dia.

Menariknya, ternyata untuk khusus wilayah Tebingtinggi, Meranti dan kawasan perkantoran diberikan layanan spesial. UPT Bapenda Selatpanjang akan menyediakan jasa antar jemput untuk membayar pajak langsung tanpa dipungut biaya apapun.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan menuju pelayanan 'Prima Plus' dengan nomor call center 0812 9078 2020.

"Segera hubungi call center tersebut, kami siap melayani anda. Kami hadir karena partisipasi anda dalam membayar pajak," kata Sudirman.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews