Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Heran PPKM Level 3 saat Nataru

Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Heran PPKM Level 3 saat Nataru

Wahyu Wahyudin. (Foto:pkstanjungpinang.id)

Batam, Batamnews - Pemerintah akan segera memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan itu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid jelang atau pasca Natal dan tahun baru. 

PPKM level 3 diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. Sejumlah kegiatan akan dilarang dilaksanakan selama pembatasan aktivitas masyarakat itu berlangsung. 

Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menyikapi kebijakan tersebut. Memang, diakuinya langkah mengantisipasi lonjakan Covid-19 jelang Natal dan tahun baru layak dilakukan. Hanya saja dengan menaikkan PPKM jadi level 3 dirasanya sesuatu yang janggal.

"Ini strategi pemerintah supaya masyarakat tak bepergian atau melakukan aktivitas maupun kegiatan yang mengumpulkan orang banyak," katanya, Jumat (19/11/2021).

Namun, ada menurutnya yang perlu ditelaah lagi. Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah harusnya jangan dengan menaikkan level PPKM, karena ada sebagian daerah di Indonesia yang sudah pada PPKM level 1.

"Kok bisa jadi seluruh daerah yang diterapkan PPKM level 3 ini. Saya tak setuju dibuat seperti itu. Seperti di daerah kita, Kepri atau Batam yang kini pada level 1 nanti naik ke level 3. Jadi ini kebijakan terkesan nakut-nakuti masyarakat," kata Wahyu.

Jika ingin melarang masyarakat untuk tidak bepergian keluar daerah dan mencegah aktivitas kumpul massa pada Natal dan tahun baru nanti, pemerintah harusnya menerapkan pola lain, bukan dengan menaikkan status PPKM.

"Harusnya jika dilarang atau diperketat, jangan disebutkan itu PPKM level 3. Buat saja aturan lain berupa larangan perjalanan dan juga larangan mengadakan kegiatan di Natal dan tahun baru. Harusnya bukan PPKM, tapi lebih kepada SOP pelarangan dan juga imbauan," ujarnya.

Menurut Wahyu, naik atau turunnya status PPKM itu tolak ukurnya ialah kondisi suatu daerah pada masa pandemi. Jika status PPKM naik, rujukannya tentu kepada lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi.

"Di Batam saja, Covid-19 ini jauh-jauh hari sudah melandai. Tak perlu lagi diberlakukan PPKM level 3. Tapi kalau dibuat aturan guna mengantisipasi lonjakan Covid-19 menjelang Natal dan tahun baru, saya dukung. Tapi namanya jangan PPKM, karena naiknya status PPKM ini identik dengan meningkatnya angka Covid-19," ujar Wahyu. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews