Perpanjangan PPKM Level 3 di Batam, Bioskop Sudah Diizinkan Buka

Perpanjangan PPKM Level 3 di Batam, Bioskop Sudah Diizinkan Buka

Sejumlah bioskop di Indonesia mulai buka menyusul pelonggaran PPKM. (Foto: ilustrasi/Antara)

Batam, Batamnews - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Batam berlanjut hingga 4 Oktober. 

Wali Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran nomor 53 tahun 2021 yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober. 

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (school from home/belakar dari rumah). Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Namun satuan pendidikan yang masuk kategori luar biasa diatur kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik. Sedangkan PAUD dengan kapasitas maksimal 33 persen. 

Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat. 

Serta Pasar tradisional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer. 

Kemudian di rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makanan dibawa pulang dengan prokes ketat. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB dengan aplikasi PeduliLindungi.

Pembukaan bioskop

 

Pada surat edaran terbaru ini, lebih detail dijelaskan mengenai pembukaan bioskop, yaitu Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk melakukan skrinning ataupun protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan prokes yang ketat. 

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam peduli lindungi yang boleh masuk, pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makan dan minuman dalam arena bioskop.

Terkait tempat ibadah seperi masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. 

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasiltas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan prokes ketat. 

Begitu juga pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan prokes ketat. 

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dan tidak ada hidangan makan di tempat. 

Serta pelaksanaan kegiatan, seminar dan pertemuan yang menimbulkan keramaian ditutup. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews