Polda Riau Bongkar Pembalakan Hutan Lindung yang Diotaki 'Anak Jenderal'
Polisi mengungkap aktivitas pembalakan liar di hutan lindung Siak Kecil, Bengkalis, Riau. (Foto: Arjuna/Batamnews)
Riau, Batamnews - Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik pembalakan liar di hutan lindung daerah Siak Kecil, Bengkalis. Tim mengamankan pelaku dan kayu hasil penebangan dari hutan lindung yang siap diangkut.
Di lokasi, polisi memperoleh keterangan bahwa pemilik kayu log tersebut adalah Mat Ari alias Anak Jenderal. Nama panggilannya diketahui tidak ada kaitan dengan jenderal manapun, hanya panggilan semata.
Polisi melakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan ditemukan barang bukti kayu ratusan tual dengan jenis rimba campuran.
"Benar, kita gulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya, Selasa (16/11/2021) sore.
Agung mengatakan, komplotan mafia kayu yang dipimpin Anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan yang di back-up personel Brimob.
Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan dibeberapa lokasi atau koordinat.
"Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara). Kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini,” katanya.
Agung memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi ia memastikan akan membongkar sampai ke pemodal.
Sebelumnya, dia mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau.
Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
Tak sampai 2 hingga 3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit.
Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. "Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya," ujarnya.
Di lokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut atau dihanyutkan lewat perairan.
Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan.
Hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan tersebut.
Komentar Via Facebook :