Ditpam BP Batam Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Duriangkang

Ditpam BP Batam Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Duriangkang

Truk dan kayu olahan hasil pembalakan liar diamankan petugas Ditpam BP Batam. (Foto: ist)

Batam - Pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Daerah Tangkapan Air Duriangkang, Batam, Kepulauan Riau akhirnya diringkus oleh Tim Patroli Area Tangkapan Air (ATA) Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset Badan Pengusahaan Batam.

Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri mengungkapkan ada satu orang yang diamankan dalam penangkapan tersebut.

"Lokasi penangkapan berada di sekitar bundaran Kabil menuju arah Punggur, di mana lokasi ini termasuk Kawasan Hutan Lindung Area Tangkapan Air (ATA) Waduk Duriangkang," kata Tony, Rabu (3/6/2020).

Merujuk pada pengakuan satu orang yang ditangkap, Tony menyebut pelaku pembalakan liar ini merupakan kawanan yang berjumlah tujuh orang dan sisanya masih diburu.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32 batang kayu olahan dengan ukuran 20 x 20 cm dan panjang 4 meter. 

Selain itu ada bukti kendaraan berupa sepeda motor dan lori pengangkut kayu yang kini sudah dievakuasi dan diamankan ke Kantor Mako Ditpam BP Batam. 

"Kasus tersebut selanjutnya diserahkan pelaku ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Tony.  

Baca: Masih Ada Pembalakan Liar di Hutan Lindung Batam, Ini Buktinya

Sementara itu, seiring dengan semakin kritisnya kondisi Daerah Tangkapan Air Waduk Duriangkang dan beberapa waduk lainnya di Batam, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Brigjen Pol. Mohammad Badrus, telah memerintahkan jajarannya meningkatkan patroli pengamanan di seluruh hutan lindung daerah tangkapan air.

Hal ini juga untuk memelihara zona ketahanan waduk dan menjaga sumber air di Batam yang merupakan satu-satunya sumber kebutuhan air bagi penduduk di Batam.

"Kini sumber air baku kita mengalami kerusakan akibat aktivitas illegal di sekitar waduk, seperti illegal logging, penggalian pasir, memasang keramba, menangkap ikan dengan tangkul," kata Badrus 

Badrus mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas illegal di daerah tangkapan air waduk Duriangkang dan waduk manapun, karena akan merusak ketahanan waduk sebagai satu-satunya sumber air di Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews