Kasus pembalakan liar hutan lindung

Polres Bintan Gandeng Pakar Kehutanan Hitung Kerugian Negara di Hutan Sei Jago

Polres Bintan Gandeng Pakar Kehutanan Hitung Kerugian Negara di Hutan Sei Jago

Ilustrasi

Bintan - Berkas dua tersangka yang terlibat kasus pembalakan Hutan Lindung Sei Jago, Eko Subiantoro dan Eding Sarifudin dikembalikan untuk dilengkapi (P19) oleh Kejari Bintan kepada Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, pihaknya diminta untuk melengkapi berkas kedua tersangka kasus pembalakan Hutan Lindung Sei Jago.

"Kami diminta untuk mencari kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas pembabatan hutan lindung yang dilakukan oleh dua tersangka," ujar Adi Kuasa di Mapolres Bintan, Senin (22/10/2018).

Satreskrim Polres Bintan, kata Adi, menggandeng ahli kehutanan dari Provinsi Kepri. Sebab mereka yang lebih mengetahui cara perhitungannya dalam menentukan dan mendapatkan nominal kerugian negara itu.

"Saya lupa berapa jumlah kerugian negaranya. Tapi tak sampai ratusan juta rupiah," katanya.

Saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas kedua tersangka sesuai yang diminta. Setelah itu kedua berkas tersebut akan kembali diserahkan ke Kejari Bintan.

"Kalau dah selesai akan kita serahkan kembali ke Kejari Bintan," sebutnya.

Sebelumnya, Kejari Bintan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembabatan hutan Lindung Sei Jago. Dalam hal ini ada dua tersangkanya yaitu Honorer Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bintan, Eko Subiantoro dan Warga Kampung Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Eding Sarifudin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo mengatakan dia sudah berkoordinasi dengan Polres Bintan terkait kasus tersebut dengan diterimanya SPDP ini.

"Sudah kami terima dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sebelum dilimpahkan ke kami," ujar Sigit di ruang kerjanya, Selasa (28/8/2018)

Untuk kasus tersebut, kata Sigit, berkas kedua tersangka dilakukan split (pemisahan). Namun jaksa yang akan melakukan penanganan perkaranya ditangani oleh jaksa yang sama.

Dia berjanji kasus ini akan terus berlanjut hingga ke meja hijau atau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Iya, displit tersangkanya, ada dua berkas. Nanti dengan split ini akan membuat salah satu tersangka menjadi saksi bagi tersangka lainnya, begitu juga sebaliknya," katanya.

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews