Hutan Lindung Sei Jago Sepanjang 4,5 Km Dibabat, Kerugian Negara Hanya Rp 93 Ribu

Hutan Lindung Sei Jago Sepanjang 4,5 Km Dibabat, Kerugian Negara Hanya Rp 93 Ribu

Ilustrasi.

Bintan - Satreskrim Polres Bintan telah menyerahkan kembali berkas kasus pembabatan Hutan Lindung Sei Jago dengan tersangkanya, Eko Subiantoro dan Eding Sarifudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Berkas itu berisikan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan dan Dinas Kehutanan Kepri.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana mengatakan berkas kasus Eko Subiantoro dan Eding Sarifudin telah diserahkan ke Kejari Bintan 5 November 2018. 

"Penghitungan kerugian negara yang diminta Kejari Bintan sudah kita penuhi. Bahkan berkasnya sudah kita serahkan kembali," ujar Yudha di Mapolres Bintan, Jumat (7/12/2018).

Lahan yang dibabat kedua tersangka itu sepanjang 4,5 Kilometer (Km). Dari hasil perhitungan Dinas Kehutanan Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dari kerusakan hutan hanya Rp 93 ribu.

"Itu hasil penghitungan mereka, yang dihitung itu pohon yang rusak saja," katanya. 

Sedangkan kerusakan ekosistem lainnya yang ikut terdampak akibat aktivitas pembabatan hutan lindung itu tidak bisa dihitung oleh Dinas Kehutanan Kepri.

Seperti ketersediaan air maupun kadarnya dan tumbuh-tumbuhan yang tidak dapat hidup lagi akibat aktivitas tersebut.

"Eksosistem lainnya rak bisa dihitung. Karena bukan kewenangan mereka," ucapnya. 

Sebelumnya, berkas dua tersangka yang terlibat kasus pembabatan Hutan Lindung Sei Jago, Eko Subiantoro dan Eding Sarifudin dikembalikan untuk dilengkapi (P19) oleh Kejari Bintan kepada Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan yang saat itu dijabat AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan pihaknya diminta untuk melengkapi berkas kedua tersangka kasus pembabatan Hutan Lindung Sei Jago. 

"Kami diminta untuk mencari kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas pembabatan hutan lindung yang dilakukan oleh dua tersangka," ujar Adi di Mapolres Bintan, Senin (22/10/2018).

Satreskrim Polres Bintan, kata Adi, menggandeng ahli kehutanan dari Provinsi Kepri. Sebab mereka yang lebih mengetahui cara perhitungannya dalam menentukan dan mendapatkan nominal kerugian negara itu.

"Saya lupa berapa jumlah kerugian negaranya. Tapi tak sampai ratusan juta rupiah," katanya.

Saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas kedua tersangka sesuai yang diminta. Setelah itu kedua berkas tersebut akan kembali diserahkan ke Kejari Bintan.

"Kalau dah selesai akan kita serahkan kembali ke Kejari Bintan," sebutnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews