Ironi Eks Menteri Edhy Prabowo, Ajukan Banding Malah Makin Lama Dibui

Ironi Eks Menteri Edhy Prabowo, Ajukan Banding Malah Makin Lama Dibui

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan KPK. (Foto: ist)

Jakarta, Batamnews - Edhy Prabowo akan makin lama mendekam di penjara karena putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara. Ironisnya, pengajuan banding atas hukuman sebelumnya itu dari Edhy Prabowo sendiri.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta, Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima uang suap senilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Atas vonis itu, Edhy pun mengajukan banding.

"Sudah menyatakan banding kemarin (Kamis, 22/7)," ujar pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/7/2021).

Hingga akhirnya, pada Kamis (11/11/2021) putusan banding itu dibacakan. Edhy Prabowo berharap hukuman 5 tahun penjara itu diringankan, tetapi nasib berkata lain, hukuman Edhy justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Alasan hakim memperberat hukuman Edhy adalah perbuatan Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap majelis hakim yang diketuai Haryono.

Hakim PT Jakarta menilai hukuman 5 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa. Terlebih, Edhy adalah seorang menteri yang membawahkan Kementerian KKP telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur.

"Terdakwa telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri," ucap majelis yang beranggotakan M Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, dan Anthon Saragih.

KPK mengatakan saat ini menunggu sikap Edhy Prabowo apakah akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak. KPK pada prinsipnya siap menghadapi perlawanan hukum Edhy Prabowo.

 

"KPK sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak Terdakwa untuk melakukan pengujian putusan pada tingkat pertama melalui banding," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

"Perkara ini yang mengajukan upaya hukum banding adalah Terdakwa, maka saat ini KPK tentu menunggu sikap dari Terdakwa atas putusan tersebut. Dalam prosesnya, KPK telah menyiapkan memori kontra-bandingnya," sambungnya.

KPK juga menilai hakim memiliki keyakinan yang sama dengan jaksa KPK. Putusan hakim juga diapresiasi karena menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu ke Edhy Prabowo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews