KPK Tetapkan Dua Tersangka Suap di Ditjen Pajak

KPK Tetapkan Dua Tersangka Suap di Ditjen Pajak

Foto: (pajak.go.id)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adalah WR dan AS.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan tersangka, WR dan AS," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021)

WR merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021, dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).

AS merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II

Kedua orang tersebut terlibat dalam perkara korupsi perpajakan oleh terdakwa Angin Prayitno A yang menerima suap Rp 57 miliar.

Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.

Terdakwa dibantu oleh tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews