Rudapaksa Anak Bawah Umur, Seorang Kakek di Bintan Terancam 15 Tahun Bui

Rudapaksa Anak Bawah Umur, Seorang Kakek di Bintan Terancam 15 Tahun Bui

Pelaku (baju merah) diamankan pihak kepolisian (Foto:ist)

Bintan, Batamnews - Seorang kakek-kakek asal Tanjunguban berinisial AD dijebloskan ke penjara karena tega merudapaksa anak dibawah umur. Bahkan pria berusia 60 tahun itu melakukan aksi bejatnya di area salah satu masjid di Kecamatan Bintan Utara.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara terpaksa menjebloskan seorang pria sudah lanjut usia (lansia) ke jeruji besi. Lantaran lansia itu telah merudapaksa gadis berusia 13 tahun.

"Pelaku seorang lansia sudah diamankan. Kini sudah meringkuk di sel tahanan," ujar Suharjono, Rabu (10/11/2021).

Kasus keji ini terungkap pada Jumat (5/11/2021). Dikala itu pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak gadisnya telah menjadi korban asusila.

Baca juga: Duh, Seorang Pria di Batam Tega Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali

Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku di berbagai wilayah. Ternyata pelaku sudah tidak berada di Pulau Bintan lagi.

"Ternyata usai melakukan asusila pelaku langsung kabur ke Batam," sebut Kapolsek.

Namun dengan kecekatan polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku yang sedang bersembunyi di Area Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam. Kemudian pelaku digiring ke dalam Kapal Ferry lalu dibawa ke Tanjunguban dan diperiksa di Mako Polsek Bintan Utara.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews