Usia 16 Tahun, RA Pelaku Jambret di Batam Biasa Keluar Masuk Penjara

Usia 16 Tahun, RA Pelaku Jambret di Batam Biasa Keluar Masuk Penjara

RA (16) pelaku jambret diamankan Polsek Lubuk Baja. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi menangkap seorang remaja RA (16) terkait kasus jambret. RA dicokok polisi di kos-kosannya di Kampung Utama, Lubuk Baja.

Korbannya berinisial ML melaporkan ke Mapolsek Lubuk Baja pada 3 November 2021. Ia menjadi korban jambret sepulang dari gereja Santo Petrus. Saat itu ML berjalan kaki di turunan dekat RS Elisabeth.

Dua penjambret muncul dari arah belakang. Tas milik ML lepas usai ditarik paksa dari bahu kanan. Di dalam tas itu terdapat barang elektronik berupa galaxy tab, handphone android merk Samsung dan uang senilai Rp 300 ribu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan seorang pelaku RA. 

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono menyebutkan pihaknya mendapat informasi sumber akurat. "Tim mengetahui keberadaan pelaku," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya bersama J yang saat ini sedang diburu polisi.

Kapolsek mengatakan, pelaku memang berstatus masih dibawah umur, namun dia sudah menikah sirih. Ia juga residivis tindak pidana curat di bulan Maret 2021 lalu. 

Diversi anak berhadapan dengan hukum bisa tak digunakan, mengingat statusnya yang sudah menikah.

RA dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews