Beraksi 97 Kali, Tiga Komplotan Jambret Diringkus Polda Riau

Beraksi 97 Kali, Tiga Komplotan Jambret Diringkus Polda Riau

Komplotan jambret yang beraksi 97 kali di Pekanbaru keok di tangan anggota Polda Riau.

Pekanbaru, Batamnews - Komplotan jambret kelas kakap di Riau keok di tangan polisi. Delapan pelaku dan satu penadah dalam tiga komplotan diringkus.

Para bromocorah yang ditangkap ini rata-rata masih berusia remaja. Namun aksi mereka cukup mencengangkan karena sudah 97 kali menjambret di jalanan Kota Pekanbaru.

Menurut polisi, para tersangka terbagi menjadi tiga kelompok dan aksi mereka kerap meresahkan masyarakat.

Tak main-main, penelusuran polisi mengungkapkan bahwa mereka semua ditenggarai sebagai dalang dalam 97 kasus jambret sejak Oktober hingga November 2021 di Pekanbaru.

Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun dalam jumpa persnya, Rabu (10/11/2021) pagi menguraikan, tiga kelompok dari total sembilan tersangka ini. 

Kelompok pertama masing-masing berinisial OJS (21), FI (21), TM (18), KP (16) dan penadah berinisial PU (23).

“Dua orang berperan menjambret dan dua lagi mengawasi," katanya didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Teddy Ristiawan dan Kabid Humas, Kombes Sunarto.

Kelompok ini terbilang profesional. Mereka sudah merencanakan dengan matang sebelum melancarkan penjambretan. Di mana keempatnya punya peran masing-masing, antara lain sebagai eksekutor dan pengawas.

“Mereka merencanakan dengan baik. Punya strategi dan ada polanya. Tujuannya agar perbuatan mereka berhasil," ujarnya.

Namun, sepak terjang mereka akhirnya usai setelah pihak berwajib menciduknya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor dan handphone. Barang hasil menjambret diketahui dijual kepada PU yang turut ditangkap atas dugaan sebagai penadah.

“Keempat orang ini sudah banyak melakukan jambret, baik secara berkelompok atau terpisah," ujar Tabana Bangun.

Sedangkan komplotan kedua, polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial TA (20) dan Yo (18). Dari tangan keduanya, tim Jatanras menyita sejumlah handphone hasil kejahatan dan juga sepeda motor.

TA dan Yo dibekuk setelah melancarkan aksinya di Jalan Bukit Barisan pada 8 November di siang hari dengan korbannya seorang wanita. Keduanya dikejar oleh aparat yang kebetulan sedang patroli dan akhirnya tertangkap.

Kemudian, komplotan ketiga yang dibekuk antara lain tersangka berinisial HH (19) dan AP (29). Aksi mereka dilakukan di Simpang 5, Jalan Parit Indah.

Ketika itu korbannya yang berada di dalam mobil kebetulan berhenti karena sedang menelpon dengan kondisi kaca mobil dibuka. 

Kesempatan itu tak disia-siakan HH dan AP. Pelaku dengan cepat menyambar handphone korban lewat jendela mobil dan langsung melarikan diri.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, penjambretan dilakukan delapan tersangka dengan dalih kebutuhan ekonomi.

Para tersangka menjual handphone hasil jambretan itu kepada penadah dengan harga murah, lalu menggunakan uang itu untuk berfoya-foya.

"Dipakai untuk foya-foya. Mereka masih remaja, buat jajan. Jualnya langsung ke tangan penadah yang sudah langganan mereka," kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews