Jambret Sadis Disergap Polisi, Gentayangan 16 Lokasi di Batam

Jambret Sadis Disergap Polisi, Gentayangan 16 Lokasi di Batam

Timbul Sofyan Silaban (43) diringkus polisi. (Foto: dok.Polsek Lubuk Baja/Batamnews)

Batam, Batamnews -  Timbul Sofyan Silaban (43) diringkus Satreskrim Polresta Barelang. Penjambret ini bergentayangan di sejumlah lokasi di Batam selama ini. 

Polisi mencatat ia beraksi di 16 titik lokasi di 3 kecamatan Kota Batam.

Butuh kerja ekstra bagi aparat meringkus pria tersebut. Laporan terakhir masuk pada 12 Desember 2020 lalu. Korbannya seorang wanita yang pulang belanja sayur di pasar. 

Saat wanita itu pulang berjalan di pinggir jalan depan Bundaran Perumahan Permata Baloi, Batam, tiba-tiba ia dijambret dari arah belakang sebelah kanan.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan tersangka yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan langsung menarik kalung emas yang terpasang di leher korbannya. 

"Setelah itu, korban pun langsung terkejut dan terhadap kalung emas tersebut dihentakkan oleh tersangka sehingga kalung emas tersebut terlepas," terang Budi, Rabu (6/10/21).

Setelah berhasil mengambil kalung emas milik korban, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung tancap gas dan kabur. Korban melapor ke Polsek Lubuk Baja.

"Sehubungan dengan sering terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Wilayah Lubuk Baja, selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan profiling untuk mengetahui identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku," katanya.

Kemudian, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat pada Jumat (25/9/21) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku tersangka TS yang merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) kasus jambret. 

Pria itu diringkus di sekitaran Baloi Blok IV. Polisi menyergap kendaraan roda dua yang ia gunakan sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat 25 September 2021 lalu. Polisi menembak kaki tersangka karena mencoba melawan saat ditangkap.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua lembar surat emas dua buah flashdisk, satu unit sepeda motor, baju kaos berkerah dengan motif garis berwarna oren dan biru dongker, sehelai celana panjang, sehelai jaket parasut berwarna biru tua dan sebuah sendal. 

"Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," sebut Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews