Polisi Ringkus Pengepul Judi Sie Jie di Bintan, Untung Jutaan Rupiah Tiap Bulan

Polisi Ringkus Pengepul Judi Sie Jie di Bintan, Untung Jutaan Rupiah Tiap Bulan

Konferensi pers penangkapan pengepul judi sie jie di Bintan (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Pelaku perjudian tebak 4 angka (sie jie) berinisial Js ditangkap polisi di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Sementara bandarnya masih buron sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pelaku perjudian ini ditangkap saat sedang menghitung dan merekap pemasangan judi dari pelanggannya.

"Sehingga pelaku ketika ditangkap tidak memberikan perlawanan," ujar Tidar di Mako Polres Bintan, Jumat (5/11/2021).

Pengungkapan kasus perjudian ini terjadi pada 16 Oktober 2021 di Sungai Kecil, Desa Sebong Pereh. Ketika itu polisi melalukan penyamaran lalu berjalan di sekitaran tempat pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengecer dan Bandar Sie Jie di Karimun, Barang Bukti Rp 255 Ribu

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang hasil pemasangan sie jie yang terkumpul sebesar Rp 550 ribu. Lalu buku rekapan sie jie dan 2 unit Hp untuk komunikasi dengan pelangggan maupun bandarnya.

"Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan dan barang buktinya sudah kita amankan," jelasnya.

Pengakuan pelaku, kata Tidar, sudah menjalankan bisnis haram ini selama 5 bulan dengan meraup keuntungan Rp 40 juta-an. Jadi untuk setiap bulannya pelaku memperoleh Rp 7-8 juta setiap bulannya.

Pelaku tidak sendirian karena setelah pemasangan judi itu selesai direkap akan diserahkan ke bandarnya. Namun bandarnya berhasil kabur sehingga ditetapkan sebagai DPO.

"Bandarnya masih kita buru dan akan segera kita tangkap. Karena keberadaannya masih di Pulau Bintan," katanya.

Akibat melakukan bisnis perjudian maka pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews