Polisi Tangkap Pengecer dan Bandar Sie Jie di Karimun, Barang Bukti Rp 255 Ribu

Polisi Tangkap Pengecer dan Bandar Sie Jie di Karimun, Barang Bukti Rp 255 Ribu

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi menunjukkan dua tersangka dan barang bukti kasus judi. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Judi jenis Sie Jie masih ada di Karimun, Kepulauan Riau. Hal ini terbukti dari ditangkapnya dua orang yang merupakan penampung dan bandar judi.

Mereka yang ditangkap adalah D, perempuan penampung Sie Jie dan Y yang merupakan bandar. Keduanya diringkus pada Sabtu (23/10/2021) di kawasan Meral.

"Dari penangkapan yang dilakukan, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas perjudian jenis Sie Jie," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi, Rabu (27/10/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sejumlah uang tunai Rp 255.000 hasil penjualan nomor, dan 2 unit handphone.

Arsyad menambahkan bahwa tersangka D menjadi penjual, kemudian hasil penjualan akan disetorkan pada tersangka Y.

Dimana, tersangka D akan mendapat upah atau keuntungan sebanyak 10 persen dari hadiah pemenang yang berhasil menebak angka yang dibeli pada tersangka.

"Jadi, keuntungannya dari hasil hadiah pemenang sebanyak 10 persen untuk tersangka D ini, yang langsung dipotong oleh tersangka Y," ucap Arsyad.

Dari keterangan tersangka, mereka mengaku bahwa baru menjalankan jual beli nomor Sie Jie tersebut baru 2 bulan.

Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews