Belajar dari Tragedi Vanessa Angel, Sabuk Pengaman Kursi Tengah Wajib Dipakai!

Belajar dari Tragedi Vanessa Angel, Sabuk Pengaman Kursi Tengah Wajib Dipakai!

Vanessa Angle terlempar ke luar mobil saat terjadi kecelakaan. (Foto; ist)

Jakarta, Batamnews - Vanessa Angel meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Jombang Km 672, Kamis (4/11/2021). Menurut keterangan polisi, Vanessa Angel terlempar ke luar mobil.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan Vanessa Angel kemungkinan besar tidak memakai sabuk pengaman atau seatbelt. Alhasil, tubuhnya terlempar saat kecelakaan.

"Kemungkinan dia tidak memakai sabuk pengaman karena terlempar keluar," kata Latif, Kamis (4/11/2021).

Peristiwa tewasnya Vanessa Angel karena kecelakaan ini menjadi sorotan banyak pihak. Banyak pelajaran yang bisa diambil dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya itu. Salah satunya adalah penggunaan sabuk pengaman di baris kedua.

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan safety belt wajib dipakai oleh semua penghuni mobil, tak cuma pengemudi dan penumpang depan.

"Safety belt ini kan memang sudah disediakan sama kendaraannya. Kita beli mobil itu kan beli fitur-fitur juga. Kalau fiturnya ini tidak dimanfaatkan dengan maksimal, terus buat apa kita beli mahal-mahal," kata Sony via detikom, Kamis (4/11/2021).

"Kalau pakai safety belt saya yakin dia nggak keluar. Jadi fitur-fitur itu benar-benar dipakai sesuai dengan jumlah penumpangnya," ucapnya.

Di Indonesia, penggunaan sabuk pengaman memang menjadi kewajiban, seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, kewajiban penggunaan sabuk pengaman itu hanya berlaku untuk sopir dan penumpang yang duduk di sampingnya. Padahal, seharusnya semua penghuni mobil menggunakan sabuk keselamatan sesuai jumlah yang tersedia di mobilnya.

Selanjutnya: Aturan internasional...

 

Malaysia sendiri sebagai negara tetangga sudah mulai menegakkan aturan bahwa penumpang belakang wajib menggunakan sabuk pengaman. Di negeri jiran, penumpang kursi belakang yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan didenda hingga RM300 atau sekitar Rp 1 juta jika tertangkap oleh otoritas penegak hukum.

Aturan tersebut berlaku bagi orang berusia lebih dari 17 tahun yang ditemukan di kursi belakang kendaraan tanpa sabuk pengaman akan dikenai denda. Sebaliknya, jika anak di bawah umur yang ditemukan tak mengenakan sabuk pengaman, maka pengemudi yang akan didenda.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews