Polres Karimun Panen Kasus Narkoba, Total 18 Orang Ditangkap

Polres Karimun Panen Kasus Narkoba, Total 18 Orang Ditangkap

Polres Karimun menangkap 18 tersangka narkoba dalam dua pekan. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Polres Karimun mengungkap 6 kasus narkoba selama dua pekan terakhir. Dari kasus tersebut 18 orang ditangkap.

Sebanyak 15 tersangka pria dan 3 orang tersangka wanita diamankan. Mereka berusia di atas 40 tahun.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dalam rentang waktu 11-29 September 2021, di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun.

Para tersangka yang diamankan Tim Panther bentukan Polres Karimun tersebut merupakan pengedar narkoba di wilayah Karimun.

Ada juga pengedar yang mengirimkan barang haram itu ke sejumlah daerah lainnya, seperti Kalimantan.

Untuk membawa barang tersebut, pelaku menyelundupkan dengan disembunyikan di dalam anus.

"Modus mereka banyak mengedarkan di Karimun dan juga di luar Karimun dengan disembunyikan dalam anus," ujarnya.

Dari pengungkapan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.086,13 gram.

Kemudian, sejumlah telpon genggam, alat hisap sabu, dan alat kontra sepsi yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu dalam anus.

"Dari jumlah narkoba yang kita amankan, bisa menyelamatkan sebanyak 4.344 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram di konsumsi 3 hingga 4 orang," ucap Tony.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews