Syarat Baru Naik Pesawat, Tak Perlu PCR Lagi Jika Sudah 2 Kali Vaksin

Syarat Baru Naik Pesawat, Tak Perlu PCR Lagi Jika Sudah 2 Kali Vaksin

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi perjalanan moda transportasi udara di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,2 dan 3.

Aturan perjalanan itu diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

Untuk transportasi udara keluar/masuk Jawa-Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi yang baru satu kali vaksin.

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Minimal Vaksin Dosis Pertama

Hal yang sama juga berlaku antar wilayah di Jawa Bali. Aturan itu juga berlaku sama untuk wilayah PPKM Level 1,2, dan 3.

Berikut lengkap aturan perjalanan transportasi udara di Wilayah Jawa-Bali:

1. menunjukkan kartu vaksin
2. menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa-Bali
3. menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa-Bali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews