Tarif Baru Tes PCR Sudah Berlaku, yang Melanggar Siap-siap Disanksi

Tarif Baru Tes PCR Sudah Berlaku, yang Melanggar Siap-siap Disanksi

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Kementerian Kesehatan RI menetapkan harga tes PCR terbaru sebesar Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI Prof Abdul Kadir menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi harga tes PCR terbaru. Termasuk di antaranya adalah pencabutan izin.

"Pemberlakuan daripada tarif ini, pemberlakuan harga eceran tertinggi ini, itu mulai berlaku pada saat dikeluarkannya surat edaran dari kementerian kesehatan. Dan hari ini surat edaran itu sudah kita keluarkan," jelas Prof Kadir dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Lagi, Kini Jadi Rp 275 Ribu

"Sehingga dengan demikian berarti mulai berlaku pada saat hari ini," tegasnya.

Prof Kadir menerangkan, penetapan harga tes PCR terbaru ini mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya adalah turunnya harga komponen tes PCR seperti reagen, bahan habis pakai, hingga komponen jasa pelayanan.

Selain menurunkan harga eceran tertinggi, Kemenkes juga menetapkan bahwa hasil tes PCR harus sudah keluar dalam 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

Beberapa laboratorium sudah menerapkan harga baru.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews