Tarif Tes PCR Turun Lagi, Kini Jadi Rp 275 Ribu

Tarif Tes PCR Turun Lagi, Kini Jadi Rp 275 Ribu

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yakni sebesar Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini sudah mempertimbangkan beberapa aspek. Adalah biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya.

Meski begitu, besaran ini akan ditinjau pemerintah secara berkala.

Baca juga: Kemenkes Tetapkan Harga Baru Tes PCR Hari Ini, Jadi Rp 300 Ribu?

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati HET RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu menyusul dikeluarkannya aturan baru perjalanan di masa PPKM. Selain itu Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR jadi 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat.

Permintaan penurunan harga dan kebijakan masa berlaku syarat PCR untuk perjalanan ini merespons banjir kritik dari aturan terbaru naik pesawat. Tak hanya itu, ketentuan PCR untuk perjalanan rencananya akan diberlakukan di moda transportasi lainnya.

Sebagai catatan, syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sementara untuk daerah PPKM level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid test antigen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews